Entah disadari atau tidak, Kota Surabaya sesungguhnya kaya akan objek dan nilai nilai budaya. Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Surabaya tahun 2018, disebutkan bahwa terdapat sekitar 450 objek kebudayaan. Semua objek ini mengacu pada 10 objek pemajuan kebudayaan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sayangnya, kekayaan budaya yang bertumpu pada kearifan lokal ini, belum dikelola dan dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. Sementara Undang Undang Pemajuan Kebudayaan sudah mengamanahkan bahwa melalui pengelolaan dan pemanfaatan 10 objek pemajuan kebudayaan, bangsa Indonesia dapat melestarikan warisan budaya bangsa, memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan citra bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks tersebut, bukan tidak mungkin dengan semakin maju dan moderennya zaman, nilai-nilai kearifan lokal akan tergerus dan membuat jati diri bangsa menjadi menipis.
Melihat kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony M.Si menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya (PK4S).
“Pembuatan Raperda PK45 merupakan inisiatif DPRD Kota Surabaya. Di mana, DPRD mempunyai tiga fungsi yang melekat pada tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD,” kata Thony.
Mengawali proses itu, Thony bersama para akademisi dan perwakilan komunitas budaya, sedang menggali dan mengeksplorasi informasi untuk penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Surabaya (PK4S).
Dalam rangka penyusunan itu, Thony juga mengundang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Surabaya. Mereka diajak berembuk untuk mengidentifikasi serta menggali nilai-nilai kearifan lokal, budaya, kejuangan, dan kepahlawanan di masing masing kelurahan.
Menurut Thony, Raperda PK4S bertujuan memberi landasan hukum bagi pemeliharaan dan pemanfaatan objek-objek kebudayaan, kejuangan dan kepahlawanan yang dapat memberi nilai pendidikan, penguatan jati diri serta kesejahteraan bagi masyarakat luas.
“Dan LPMK di masing-masing kelurahan lebih mengetahui lokalitas yang ada,” ujar Thony .
Dia menuturkan, Raperda PK4S merupakan instrumen yang sangat strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan raperda diangggap sangat berperan dalam mendorong desentralisasi secara optimal.
“Surabaya sebagai kota metropolitan harus terus maju, namun tidak boleh kehilangan jati dirinya,” imbuh politisi Partai Gerindra ini. (*)