Pemajuan Kebudayaan Surabaya Harus Adaptif dan Modern

Pemajuan Kebudayaan Surabaya Harus Adaptif dan Modern
begandring.com -

Kebudayaan di Surabaya tidak semata berkaitan dengan sesuatu yang bersifat arkais atau antikuarian. Lebih dari itu, kebudayaan juga hidup dan berkembang dalam keseharian masyarakat.

Pandangan ini disampaikan oleh Purnawan Basundoro, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Surabaya di Gedung Siola, 19 Januari.

Menurutnya, pemajuan kebudayaan tidak boleh hanya berfokus pada praktik dan produk budaya tradisional, tetapi juga harus mencakup budaya kekinian.

“Kesenian ludruk, misalnya. Itu bisa saja hadir menggunakan multimedia. Saya pernah melihat pementasan ludruk dengan kemasan teknologi yang canggih,” ujarnya.

Purnawan menegaskan, Surabaya sebagai kota metropolitan memiliki dinamika perubahan yang sangat cepat dengan corak kebudayaan urban yang kuat.

“Kita harus berani keluar dari paradigma kebudayaan sebagai sesuatu yang antikuarian saja. Yang lama tetap dilindungi, tapi budaya yang tumbuh saat ini juga harus dimajukan,” tegasnya.

Rapat Penyusunan PPKD di Disbudporapar (19/01). Foto: Begandring.com

Berdasarkan dokumen PPKD Kota Surabaya tahun 2018, tercatat terdapat:

  • 149 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)
  • 277 Bangunan Cagar Budaya (BCB)

Sehingga total mencapai 426 objek yang menjadi perhatian dalam pengembangan kebudayaan kota.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, turut menguatkan pandangan tersebut. Ia menyebut bahwa banyak karya seni saat ini merupakan perpaduan antara unsur tradisional dan kontemporer.

“Pemajuan kebudayaan artinya melihat ke depan, bukan sekadar melihat masa lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Kukuh Yudha Karnanta, dosen Fakultas Ilmu Budaya Unair, menyoroti persoalan regulasi. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur objek pemajuan kebudayaan yang bersifat tak benda (intangible).

“Yang ada baru Perda dan Perwali tentang cagar budaya. Sementara budaya tak benda belum memiliki regulasi yang jelas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Surabaya sebenarnya telah menginisiasi penyusunan Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kejuangan sejak 2022, meski perkembangannya belum diketahui secara pasti.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony, menyebut bahwa kebudayaan merupakan persoalan mendasar yang harus segera ditangani secara menyeluruh.

“Delapan puluh persen masalah di Surabaya adalah masalah kebudayaan. Itu tidak bisa diselesaikan secara parsial,” tegasnya.

Menurutnya, etos kerja dan daya juang sebagai bagian dari kebudayaan menjadi kunci utama dalam kemajuan kota.

Agung Widyanjaya, Pegiat Sejarah Begandring Soerabaia, berfoto di depan De Algemmene Maastchappij van Levensverzekering en Lijfrente te Amsterdam atau populer dengan nama “Gedung Singa”, salah satu Bangunan Cagar Budaya ikonik di Surabaya. Foto: Begandring.com

Dari sisi komunitas, Yayan Indrayana dari Begandring Soerabaia mengungkapkan sejumlah kendala dalam pengelolaan bangunan cagar budaya.

Salah satunya adalah kepemilikan bangunan yang banyak berada di luar kota, sehingga menyulitkan akses perizinan bahkan untuk sekadar kunjungan.

“Kalau mau kunjungan saja sering terkendala izin, apalagi untuk pemanfaatan yang lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, terdapat dilema antara kepentingan konservasi dan pemanfaatan bangunan sebagai destinasi wisata.

“Perlu perencanaan yang matang agar pemanfaatan tidak merusak nilai konservasinya,” tambahnya.

Sebagai informasi, dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) merupakan amanat dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023, dokumen ini wajib diperbarui setiap lima tahun.

Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk tim pemutakhiran PPKD yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, akademisi, pegiat seni budaya, hingga komunitas cagar budaya.

pemajuan kebudayaan Surabaya, PPKD Surabaya, budaya urban Surabaya, ludruk modern, cagar budaya Surabaya, budaya tak benda, Disbudporapar Surabaya, sejarah Surabaya, budaya kontemporer, regulasi kebudayaan

Kebudayaan Surabaya tak cukup hanya dilestarikan, tapi juga harus beradaptasi dengan zaman. Akademisi dorong budaya tradisional dan modern berjalan bersama.

Artikel Terkait