Nikmati Welcome Drink di Coffee Toffee Simpang

Mengakhiri jelajah sejarah kawasan Simpang, peserta Subtrack yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair) melepas dahaga di Coffee Toffee yang menempati Kantor Pos Simpang.

Coffee Toffee Simpang adalah sebuah entitas dagang yang peduli dengan bangunan cagar budaya. Bangunannya masih asli. Bahkan, pemiliknya mengembalikan fungsi pintu yang menghadap ke jalan yang sebelumnya telah diubah menjadi jadi jendela.

Arif Afandi, owner Coffee Toffee Simpang, sangat mengapresiasi kegiatan Subtrack yang digelar Perkumpulan Begandring Soerabaia.

“Kegiatan ini sangat bagus. Menjadi cara dalam upaya memperkenalkan aset heritage di Surabaya yang jumlahnya cukup banyak. Termasuk bangunan cagar budaya Kantor Pos Simpang,” mantan wakil wali kota Surabaya era Wali Kota Surabaya Bambang DH.

Agus Wahyudi, Kurcarsono Prasetyo, Arif Afandi, Nanang Purwono, dan Chotib Ismail. foto: begandring

Arif menuturkan, aset heritage yang keberadaannya di tengah kota semakin hari semakin mahal nilainya. Pun dengan biaya perawatanya termasuk pajak yang harus dibayar, juga makin tinggi.

“Jika tidak dimanfaatkan yang bisa bernilai ekonomis, bagaimana harus melakukan perawatan demi menjaga kelestarian aset cagar budaya ini?” tanya Arif sambil membandingkan aset heritage yang dikelolanya dengan keberadaan bangunan cagar budaya lain yang tidak dikelola dan belum dimanfaatkan.

“Makanya, perlu ada intervensi pemerintah secara proaktif dalam hal pemberian insentif berupa potongan pajak,” imbuh mantan pemred Jawa Pos itu.

Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diamanatkan pemberian insentif pada setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya.

Pada pasal 1 butir 12 dinyatakan bahwa Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Panitia Subtrack di Coffee Toffee Simpang. foto: begandring

Lebih lanjut mengenai insentif ini terdapat pada pasal 22 menyebutkan, (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya.

Baca Juga  Telusuri Prasasti Berangka-tahun 860 M, Begandring Soerabaia Bantu Kelurahan Pagesangan Tetapkan Hari Jadi

Sementara pada (2) berbunyi, Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jelas sekali bahwa insentif yang diberikan oleh pemerintah di antaranya berupa fasilitas pengurangan pajak bumi dan bangunan.  “Persoalannya, apakah hak pemilik cagar budaya telah diberikan?” tandas Arif.

Kedai Coffee Toffee Simpang turut mendukung pelestarian bangunan cagar budaya pos, telepon, dan telegram yang umum disingkat PTT di Simpang. Ketika pihaknya dihubungi untuk menjadi jujugan Subtrack, permohonan izin kunjungan diterima dengan baik.

Pada hari “H” pelaksanaan acara, seluruh peserta dan kru Subtrack, pemilik Coffee Tofffe menyambut dengan welcome drink eskosu dan ice tea lychee. (*)

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *