DPRD Kota Surabaya mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya (Raperda PK4S).
Ini setelah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony M.Si menggelar pertemuuan dalam rangka Reses III Masa Persidangan II Tahun 2022, Sabtu (19/2/2022). Hadir sebagai narasumber, Ketua Begandring Soerabaia Nanang Purwono dan Ketua Korkom LPMK Surabaya Selatan Moch Ursi Fauzi.
Acara bertajuk Eksplorasi Objek Kebudayaan, Kejuangan,& Kepahlawanan Surabaya ini, diikuti perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) se-Surabaya
Dalam pertemuuan tersebut, Thony menegaskan, tahun ini dewan menawarkan gagasan baru dalam pola reses. Di mana, sebelumnya reses menampung berbagai aspirasi masyarakat dan ditindaklanjuti dalam program-progam yang nyata.
“Sekarang, bukan hanya menyerap aspirasi, tapi masyarakat bisa terlibat langsung dalam upaya merekam, melaporkan, serta mendokumentasikan objek-objek kebudayaan di masing-masing wilayahnya,” terang Thony.
Thony menjelaskan, para pengurus LPMK diminta melakukan inventarisasi yang terkait UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudaan. Di mana, ada 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.
“Tidak harus semua, tapi disesuaikan di wilayahnya. Kalau hanya ada tradisi lisan dan manuskrip, ya itu saja yang dilaporkan,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Untuk memudahkan pelaporan, para pengurus LPMK telah menerima form isian online tentang 10 objek pemajuan kebudayaan, kejuangan dan kepahlawanan Kota Surabaya, berikut penjelasan dan contoh-contohnya. Form tersebut sudah dibuat dalam bentuk cetak dan soft copy. Bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Nanang Purwono menuturkan, isi Raperda PK45 menjadi ruh dan karakter Kota Surabaya. “Melalui raperda ini, masyarakat diajak melakukan inventarisasi dan sekaligus aktif memanfaatkan objek-objek kebudayaan di wilayahnya,” ujar dia.
Nanang mengatakan, Begandring mendukung penuh pengesahan Raperda PK4S ini. Bahkan, Begandring sudah menyapkan data-data, dokumentasi, dan temuan-temuan baru untuk memperkiuat penyusunan raperda tersebut.
“Tim kami di lapangan telah melakukan penelursuran ke objek-objek kebudayaan. Banyak temuuan yang belum banyak diketahui publik sudah kami kumpulkan,” ungka dia.
Moch Ursi Fauzi menyatakan sangat mendukung upaya dewan merealisasikan Raperda PK4S. “Raperda ini sangat strategis. Bisa menjadi percontohan nasional,” katanya.
Ursi menegaskan, banyak potensi dari nilai-nilai kebudayaan dan kejuangan yang bisa digali di masing-masing kelurahan. “Seperti daerah saya, Wonokromo. Asal usul nama Wonokromo itu dari mana? Atau makanan semanggi, dan masih banyak lagi,” paparnya.
Ursi berharap Raperda PK4S bisa segera disahkan, sehingga ada payung hukum yang jelas. “Dan LPMK bisa menjadi bagian penting dari proses penyusunan reparda ini. Setidaknya hal ini bisa menjadi amal jariah kita,” katanya
Hal senada disampaikan M Fatkhul Ulum, Ketua LPMK Tanjungsari. Menurut dia, Raperda PK4S sangat penting untuk menguatkan jati diri Surabaya sebagai Kota Pahlawan.
Kata dia, penerapan raperda PK4S bisa dilakukan tempat-tempat wisata di Surabaya perlu melakukan inovasi. “Seperti Tugu Pahlawan, harusnya tidak sekedar ada musuem, tapi juga kegiatan rutin yang bisa dinikmati masyarakat terkait nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan,” paparnya.
Suwardi, pengurus LPMK Asemrowo, mengusulkan agar keberadaan Perda PK4S nanti bisa memberi berdampak ekonomi terhadap masyarakat.
“Saya punya mewujudkan Sontoh Laut menjadi tempat wisata. Tidak mudak, butuh perjuangan untuk menyakinkan warga. Alhamdulillah, sekarang bisa berjalan karena warga merasakan dampak ekonominya,” jelasnya. (*)