Begandring.com: Surakarta (30/11/23) – Persidangan, yang terbagi dalam sidang sidang komisi dalam Kongres Bahasa Jawa VII di Surakarta (28-30 November 2023), telah tuntas pada Rabu siang, 29 November 2023. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Pleno (paripurna) pada kamis, 30 November 2023. Dalam Sidang Pleno ini dibacakan hasil keputusan dari sidang sidang komisi dalam bentuk rumusan Keputusan Kongres Bahasa Jawa VII oleh Ketua Dr. Sucipto Hadi Purnomo.
Dari rumusan Keputusan Kongres Bahasa Jawa VII, ada penyatuan tiga unsur literasi Jawa yang terdiri dari Bahasa, Sastra dan Aksara. Ketiga unsur literasi Jawa ini sebagaimana tertuang dalam Dasar Pemikiran yang melandasi Keputusan masing masing Sidang Komisi dalam Kongres Bahasa Jawa VII.
Pada Sidang Komisi I bidang Perlindungan, misalnya lahir keputusan untuk melindungi Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa melalui, diantaranya, pemberian kepastian legal formal terhadap pengembangan dan pembinaan bahasa, sastra dan aksara Jawa lewat penetapan regulasi baik pada level nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta peninjauan kembali secara periodik termasuk usulan dan penyediaan formasi ASN dengan kompetensi bahasa, sastra dan aksara Jawa.
Sementara dari sidang Komisi II bidang Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawanya, diantaranya, dilakukan melalui penyebaran Bahasa, Sastra dan Aksara baik di dalam maupun luar negeri, yang dilakukan melalui pelibatan diaspora Jawa.
Sedangkan pada Sidang Komisi III bidang Pembinaan, upaya pembinaan pada Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa dilakukan, diantaranya melalui lomba berjenjang/festival/olimpiade Bahasa, Sastra dan Aksara untuk satuan pendidikan dan umum.
Karena Bahasa, Sastra dan Aksara adalah unsur literasi Jawa, yang disadari saling terkait satu sama lain, maka dalam Kongres Bahasa kali ini, ketiga nya disatukan dalam keputusan kongres dan ketiganya juga menjadi sasaran dalam pemajuan bersama sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berikut adalah hasil keputusan Kongres berdasarkan Sidang sidang Komisi.
Komisi Perlindungan
Perlindungi bahasa, sastra dan akara Jawa dilskukan melalui:
- Pemberian kepastian legal formal terhadap pengembangan dan pembinaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa lewat penetapan regulasi baik pada level nasional, provinsi, kabupaten/kota serta peninjauan kembali secara periodik, termasuk usulan dan penyediaan formasi ASN dengan kompetensi bahasa, sastra dan aksara Jawa.
- Bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga kelas 3 SD/Sederajat.
- Perekrutan guru mata pelajaran Bahasa Jawa di jenjang sekolah dasar sebagai guru mata pelajaran (bukan sebagai guru kelas).
- Penyelarasan nomenklatur dan struktur kurikulum bahasa daerah di jenjang SD, SMP dan SMA atau sederajat, dengan menempatkannya dalam struktur kurikulum nasional.
Komisi Pengembangan
Mengembangkan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilakukan melalui:
- Pemetaan varietas, standardisasi, digitasi, dan digitalisasi kebahasajawaan.
- Pemutakhiran leksikon bahasa Jawa dengan pelibatan kontributor secara daring melalui mekanisme mediasi komisi istilah.
- Penyebarluasan bahasa, sastra, dan aksara Jawa baik di dalam maupun luar negeri melalui pelibatan diaspora Jawa.
Komisi Pembinaan
Membina bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilakukan melalui:
- Peningkatan kualitas dan kuantitas penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui pelatihan, penyiapan bahan, penghargaan, pembakuan, selebrasi, dan pengembangan di 17 (tujuh belas) sektor ekonomi kreatif.
- Penyelenggaraan Uji Kemahiran Bahasa Jawa (UKBJ) atau matrikulasi Bahasa Jawa sebagai sarana uji untuk mengukur kemahiran berbahasa Jawa, baik lisan maupun tulis.
- Penyelenggaraan lomba berjenjang/festival/olimpiade bahasa, sastra, dan aksara Jawa untuk satuan pendidikan dan umum.
Setelah pembacaan hasil keputusan, kemudian dilakukan seremonial penyerahan estafet penyelenggaraan Kongres Aksara Jawa VIII yang akan digelar di Jawa Timur pads 2028. Estafet ini diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah kepada Pihak Jawa Timur yang diterima Sinarto. (nanang).