Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya akhirnya merespons sorotan banyak kalangan terkait keberadaan reklame raksasa di bangunan cagar budaya Viaduct Gubeng.
Ketua TACB Retno Hastijanti menegaskan, pemasangan konstruksi papan reklame di titik Viaduct Gubeng itu tidak menyalahi aturan karena pendirian papan reklame tidak merusak badan bangunan.
“Tidak sedikit pun konstruksi reklame menyentuh bangunan viaduk. Bahkan kami sempat mengevaluasi ketika frame papan dipasang. Kami minta frame dinaikkan agar tidak menutup total badan viaduk,” ujar Hasti dalam rapat TACB di Kantor Disbudparpora Kota Surabaya di Gedung Siola, Kamis (23/32023).
Dalam rapat tersebut, seluruh TACB Surabaya hadir, kecuali Prof Purnawan Basundoro yang sedang di luar negeri. TACB harus melakukan klarifikasi karana memberikan persetujuan alias rekomendasi terhadap pendirian reklame di Viaduct Gubeng.
Hasti menegaskan, dalam proses pengerjaan reklame, pihaknya juga melakukan mengevaluasi. Seperti ketika frame itu memblokir tampilan bangunan, TACB memanggil pihak pemasang reklame dan minta agar frame ditinggikan sehingga penampang viaduk kelihatan.
Hasti menambahkan, frame untuk reklame juga diatur agar tidak memblokir badan Viaduct Gubeng. “Sebelumnya, frame reklame yang dipasang menutupi badan viaduk. Sekarang bagian badan bawah bangunan kelihatan sehingga bentuk arsitektur bangunan kelihatan,” kilah dia.
Pun dengan pipa-pipa sebagai tiang penyangga reklame ini, timpal Hasti, langsung tertanam pada bidang tanah dan bidang melengkung pada tiang itu adalah hiasan yang terbuat dari plat logam yang diserasikan dengan arsitektur bangunan.
Hasti memaklumi kegelisahan warga terkait dengan adanya obyek cagar budaya yang dipasangi konstruksi reklame. Disadari bahwa dari depan bangunan, tiang reklame ini seperti menancap pada bidang badan Viaduct Gubeng.
“Seolah olah, tiang tiang itu menancap pada bangunan. Sebenarnya tidak. Bangunan itu bebas dari sentuhan fisik konstruksi reklame. Bagaimana kalau aksesoris tempelan itu dibuka?” kata Hasti.
Dia juga mengungkapkan semua usulan terkait Viaduct Gubeng ini telah disetujui oleh Prof Johan Silas, guru besar ITS yang juga menjadi TACB.
Hal senada juga disampaikan Kabid Kebudayaan Disbudparpora Kota Surabaya Herry Purwadi. Dia menutrkan reklame di Viaduct Gubeng sudah sesuai presedur dan mendapat persetujuan TACB.
“Kami tahu kok apa yang mesti kami lakukan,” ucap dia yang memimpin jalannya rapat.
Ditanya tentang siapakah perusahaan biro reklame yang menangani papan reklame di Viaduct Gubeng itu? Heri mengaku tidak kelewat tahu. Hanya, kata dia, perusahaan reklame itu berinisial DP.
Seperti diketahui, dua reklame raksasa menyelubungi Viaduct Gubeng. Keberadaan reklame tersebut disorot tajam kalangan anggota DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, reklame itu telah merusak pemandangan dan estetika Viaduct Gubeng yang tercatat sebagai bangunan cagar budaya Surabaya. (nanang purwono)