CSR atau Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab perusahaan secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan.
CSR ini sudah umum dilakukan oleh banyak perusahaan. Apalagi ada dasar undang undang, di mana perusahaan wajib mengeluarkan dana untuk program tersebut.
Berdasarkan Peraturan UU PT dan PP 47/2012, besaran dana CSR tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Meski demikian, biaya CSR wajib dikeluarkan, diperhitungkan, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai kepatutan dan kewajaran.
Selain secara sosial kepada lingkungan masyarakat, ada juga beberapa perusahaan yang sudah pernah menunjukkan kepeduliannya terhadap cagar budaya.
Mengingat adanya dan banyaknya cagar budaya di Kota Surabaya, baik yang berupa benda, bangunan, situs, dan kawasan, maka kiranya perlu ada perusahaan-perusahaan yang mulai membangun konsentrasi kepedulian mereka terhadap cagar budaya.
Konsentrasi yang lebih ini sesungguhnya seiring dengan adanya Perda Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/Atau Lingkungn Cagar Budaya. Juga Raperda Pengelolaan Cagar Budaya yang kini sedang digodok DPRD Kota Surabaya.
Dalam pengelolaan cagar budaya, seperti halnya yang sudah berjalan di Kota Lama Semarang dan Kota Tua Jakarta, di sana terdapat sebuah badan yang di dalamnya terdiri dari berbagai unsur mulai pemerintah, pengusaha, komunitas, akademisi, dan praktisi.
Badan Pengelola adalah lembaga non struktural yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pelestarian dan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Undang Undang 11/2010 tentang Cagar Budaya pada pasal 97 (4) mengamanatkan bahwa Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan Masyarakat.
Sedangkan ayat (3) yang dimaksud adalah Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dilakukan oleh Badan Pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum Adat.
Maka, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah perusahaan perusahaan yang mau memberikan perhatiannya dan kepeduliannya terhadap cagar budaya (heritage) dalam rangka turut meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Responsibility secara khusus terhadap cagar budaya atau heritage ini, maka bisa disebut Corporate Heritage Reaponsibility (CHR).
Jadi CHR adalah aktivitas bisnis di mana perusahaan turut bertanggung jawab secara spesifik terhadap cagar budaya baik dalam rangka pelestarian, pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatannya demi meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Aktivitas CHR belumlah populer. Tidak sepopuler istilah CSR. Karenanya, aktivitas CHR perlu dikembangkan demi menjadi jati diri dan potensi heritage di Kota Surabaya yang bermanfaat bagi tujuan tujuan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata yang ujung-ujungnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui aktivitas CHR?