Bangunan Kuno di Surabaya Bakal Dikategorikan Secara Tematik

Bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya tidak bisa asal disebut sebagai bangunan cagar budaya. Sebelum disebut sebagai cagar budaya, bangunan kuno itu harus dikaji terlebih dahulu.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2022).

Dalam pertemuan itu, ia membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya.

“Harus ada filosofi dan ceritanya apa saja dari bangunan tersebut. Sehingga nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu, tujuannya agar anak – anak itu tahu sejarah dari bangunan itu,” tandas Eri.

Dia juga ingin di dalam raperda tersebut disebutkan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya dikategorikan secara tematik. Tujuannya untuk mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” terang dia.

Ketika sudah ditentukan seperti itu, imbuh Eri, maka ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage.

Selain itu, Eri juga menyebutkan, ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak – anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menerangkan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

Baca Juga  Dokter Soebandi, Jejak Pejuang, dan Film Dokumenter

“Nah, sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” beber Retno.

Selain itu, kata dia, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni Lokal di skala Kota/Kabupaten, Regional skala Provinsi dan Nasional.

“Sedangkan calon perda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya.

Retno juga menyampaikan, dalam pelestarian bagunan cagar budaya Pemkot Surabaya harus melibat komunitas dan stakeholder. Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan.

“Jadi Pak Wali ingin bangunan cagar budaya itu bukan hanya dikelola oleh pemkot, masyarakat dan stakeholder serta komunitas juga dilibatkan. Sehingga perencanaan dan implementasinya bisa nyambung dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *