Begandring.com – Komersialisasi kawasan dan bangunan cagar budaya atau bangunan lama dengan design dan arsitektur yang eksotik dan historik, yang dapat diduga sebagai obyek cagar budaya (ODCB), akhir akhir ini meningkat drastis. Di Surabaya, tidak hanya di kawasan jalan Tunjungan, tetapi secara parsial dan individual, beberapa bangunan lama yang tersebar di kota ini sudah menjadi obyek komersialisasi. Tidak salah!
Menurut undang undang 11/2010 tentang cagar budaya bahwa pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya selain untuk tujuan tujuan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata, pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka pemanfaatan bangunan cagar budaya dan historis demi peningkatan perekonomian adalah keharusan. Undang Undang telah mengamanahkan.
Pemanfaatan dan pengelolaan bangunan cagar budaya selain untuk menjaga pelestarian atribut atribut yang ada dan melestarikan nilai nilainya, juga untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi. Karenanya tidak kaget jika kawasan Kota lama Semarang dan kota tua Jakarta telah menjelma sebagai ladang komersialisasi yang ekonomis dan rekreatif. Dengan demikian dampak ekonominya dapat dirasakan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Dampak ekonomi, jika dikaitkan dengan komersialisasi cagar budaya, tentu saja positif dan sebagai contoh adalah hadirnya peluang kerja bagi masyarakat, utamanya masyarakat sekitar. Selain itu juga membuka pintu investasi sehingga perekonomian setempat lebih bergairah.
Jika selama ini, sebagaimana bisa diamati, bahwa pemanfaatan bangunan cagar budaya terlihat pada properti properti di kawasan bisnis seperti jalan Tunjungan di Surabaya, maka di sana pengelolaannya cenderung bersifat private. Namun bagaimana jika pengelolaan itu pada sebuah kawasan permukiman atau landsekap bersejarah, seperti kawasan Peneleh?
Ruang heritage ini (Peneleh) lebih bersifat publik karena atribut atribut historic dan heritagenya tersebar di berbagai titik di kawasan itu. Ada di pinggir jalan dan ada pula di dalam perkampungan di mana keberadaannya sudah menjadi identitas lokal yang menyatu dengan masyarakat. Maka dalam hal ini pengelolaannya harus inklusif, ada keterlibatan komunitas atau masyarakat.
Dalam Undang Undang 11/2010 tentang Cagar Budaya pun ditegaskan bahwa masyarakat adalah kategori setiap orang, dimana setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum (Pasal 1 ayat 35).
Dalam pasal 54 dikatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan atau kepakaran dari pemerintah atau pemerintah daerah atas upaya pelestarian cagar budaya yang dimiliki dan atau yang dikuasai.
Juga dalam pasal 75 (1) yang mengatakan bahwa setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan atau dikuasai.
Maka, jika ada pengembangan kawasan historic dan heritage, keterlibatan masyarakat adalah penting. Contoh nyata adalah upaya pengembangan kawasan Peneleh yang dikenal memiliki lapisan sejarah mulai dari era klasik, kolonial, pre kemerdekaan dan kemerdekaan.
Peran Komunitas
Kawasan Peneleh Surabaya adalah milik bersama yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi sudah memiliki skala nasional. Di sana ada sejarah bapak bangsa, Soekerno sebagai presiden pertama Indonesia. Di sana juga ada rumah Hadji Oemar Said Tjokroaminoto yang menjadi tokoh pergerakan bangsa Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai dapur kebangsaan (Prof. Purnawan Basundoro).
Di kawasan ini juga terdapat komplek pemakaman tokoh tokoh Hindia Belanda. Diantaranya adalah tokoh peletak dasar bahasa Melayu (Indonesia) H van Der Tuuk serta peletak dasar politik etis di Hindia Belanda Schmutzer.
Atas kesadaran masyarakat akan nilai pentingnya kawasan ini, mereka pun mulai mempromosikan kawasan ini kepada masyarakat baik dalam skala lokal maupun nasional, juga Internasional. Adalah komunitas yang berbasis masyarakat, Begandring Soerabaia. Komunitas, yang terdiri dari beragam latar belakang profesi ini, membangun gerakan gerakan edukatif, rekreatif dan bahkan advokatif demi pelestarian cagar budaya beserta nilai nilainya.
Wal hasil dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2020-2023) kegiatan kegiatan yang sangat rekreatif, edukatif, innovatif, dan inspiratif ini berdampak positif. Kegitan kegiatan itu tidak hanya menambah kapasitas komunitas itu sendiri, tapi juga memberi manfaat kepada lingkungan setempat dan lokal.
Kerjasama antar institusi pun terbangun dalam kerangka kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademi, media dan komunitas itu sendiri. Kuncinya adalah trust dan kapasitas. Pengakuan akan kapasitas dan trust ini terbukti dengan kepercayaan mitra mitranya.
Pengakuan Luar Negeri
Kehadiran tamu tamu asing ke Peneleh, yang di antaranya terdiri dari akademisi dan peneliti adalah hasil dari bentuk kepercayaan yang selama ini dibangun Begandring Soerabaia melalui narasi narasi berdasarkan penelitian dan penelusuran.
Belum lama (bulan Juni 2023) artikel tentang partisipasi Begandring dalam menggerakkan masyarakat untuk upaya bersama dalam pelestarian cagar budaya ditulis oleh konsultan Heritage dan Museum dari Belanda, TiMe Amsterdam dan dimuat dalam majalah ilmiah bergengsi yang diterbitkan oleh Universitas Teknologi Delf, Belanda.
Artikel ini diberi judul “Voulnteer: From Unpaid to Priceless”, dimuat dalam publikasi “Small Museum Change, Volunteers from Social Enggagement”. Publikasi ini menurut penulisnya, Max Meijer dari TiMe Amsterdam, bersirkulasi di kalangan akademisi di Eropa. Max sangat apresiatif atas kegiatan Begandring yang selalu melibatkan masyarakat dalam upaya bersama melestarikan cagar budaya beserta nilai nilai yang terkandung di dalamnya.
Mengenai alasan mengapa ia menulis dan memuat kegiatan partisipatory Begandring Soerabaia karena ini dianggap penting sekali dalam pelestarian cagar budaya. Masyarakat harus ambil peran sehingga dalam pengembangan kawasan heritage terkontruksi pola pembangunan buttom-up.
Karenanya dalam forum diskusi internasional yang digelar secara kolaborasi antara Erasmus University Rotterdam dengan Cultural Heritage Agency, Ministry of Education, Culture and Science, materi ajar tentang Partisipasi Masyarakat menjadi kurikulum. Kegiatan Begandring Soerabaia menjadi studi kasus. (Nanang)