Kisah Rumah Abu Han yang Nyaris Dirobohkan

Jelang perayaan Imlek 2023, tim Begandring Soerabaia bertandang ke kawasan bersejarah Pecinan Surabaya. Tujuannya untuk melakukan penelusuran sejarah peradaban Kota Surabaya. Salah satunya di Rumah Abu Han.

Bahwa kota ini memang sudah dikenal sebagai kota multikultural sejak abad 13. Yaitu, ketika bangsa dan imigran Tionghoa mulai masuk Surabaya, baik secara politik maupun perdagangan yang ujungnya melahirkan kontak kebudayaan. Pernikahan silang antara pendatang (asing) dan warga lokal adalah wujud kontak kebudayaan. Maka lahirlah warga peranakan.

Tercatat, sebagaimana ditulis oleh Claudia Salmon dalam bukunya, The Han Family on East Java Entrepreneurship and Politics (18th and 19th Centuries). bahwa Han Bwee Kong yang lahir di Lasem pada 1727 dan meninggal di Surabaya pada 1778, masuk Surabaya setelah kematian bapaknya, Han Siong Kong pada 1743. Han Bwee Kong kemudian menikah dengan warga Peranakan Surabaya Cen Ciguan (1730-1778).

Penelusuran sejarah keluarga Han adalah bagian dari penelusuran sejarah peradaban Pecinan di Surabaya. Di rumah leluhur Marga Han atau yang umum disebut Rumah Abu Han. Laokasinya  di Jalan Karet, Surabaya.

Tim Begandring Soerabauia di Rumah Abu han ditemui oleh ahli waris Marga Han, yaitu Robert Han bersama istrinya, Mega Tanuwijaya dan anak keduanya, Hubert Han.

Robert dan keluarga adalah sosok keluarga yang selama ini menjaga warisan leluhur. Dalam setahun, setidaknya mereka sambang rumah leluhur minimal 6 kali, sesuai dengan momen-momen penting dalam tradisi dan budaya Pecinan.

Tiga momen penting ini adalah Imlek, Cing Bing, Rebutan, serta 3 sembahyangan kecil, yakni sembahyang Bakcang, Tong Tju Pia, dan Ronde.

“Sembahyangan Imlek sekitar Januari dan Februari. Cing Bing di bulan April dan Rebutan bulan September atau Oktober. Sedangkan untuk sembahyangan Bacang sekitar Mei setelah Cing Bing. Lalu Tong Tju Pia setelah Rebutan. Kemudian Ronde di bulan Desember,” jelas Robert.

Baca Juga  Riwayat Karesidenan Surabaya

Robert menambahkan bahwa pada setiap tanggal 1 dan 15 penanggalan China juga dilakukan sembahyangan dengan sajian sajian khusus buah buahan dan teh.

Rumah Abu Han dalam keseharian memang terkesan tidak ada aktivitas. Pintu utama dan samping selalu tutup. Tapi bukan berarti tak berpenghuni. Ada beberapa orang yang menjaga dan tinggal di rumah ini.

“Kesan tidak dihuni lebih tampak ketika pada masa-masa Orde Lama dan Orde Baru sebagai akibat dari keputusan politik rezim yang berkuasa”, tambah Robert.

Di masa Orde Baru, berbagai kegiatan yang berbau Tionghoa dilarang, sehingga rumah nenek moyang ini menjadi terlihat mati. Selama Orde Lama dan Orde Baru, warga etnis Tionghoa mengalami perlakukan diskriminatif.

Misalnya, adanya keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 10 Tahun 1959 di era Orde Lama berisi tentang larangan terhadap etnis Tionghoa melakukan perdagangan di daerah pedesaan. Hal ini dilakukan dengan maksud agar para pedagang dan petani di desa dapat berkembang tanpa ada cukong yang bermodal besar yang bisa membeli hasil pertanian mereka.

Kemudian di era rezim Orde Baru, juga ada larangan atas segala sesuatu yang berbau Tionghoa. Misalnya yang terkait dengan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967

Karena dampak kebijakan politik inilah banyak kegiatan dan tradisi yang bersifat Tionghoa menjadi mati. Salah satunya juga berdampak kepada rumah nenek moyang keluarga Han, yakni Rumah Abu Han.

 

Nyaris Dibongkar

Sekarang, sejak kepemimpinan Abdurrahman Wachid (Gus Dur), kran kebebasan dalam beribadah dan menjalankan praktik-praktik kebudayaan (tradisi) dibuka. Termasuk tradisi Tionghoa di Surabaya. Rumah Abu Han pun welcome, tetapi tetap harus mengikuti aturan dalam berkunjung.

Baca Juga  Prof. Dr Jan v/d Putten Dari Jerman Datang Ke Surabaya Demi Aksara Jawa.  

Rumah Abu Han menjadi salah satu objek kebudayaan penting di Surabaya. Rumah Abu Han menjadi tetenger peradaban Surabaya serta menjadi sebuah lorong waktu untuk mengintip Surabaya pada masa lalu. Karenanya gedung ini menjadi salah satu bangunan cagar budaya kota Surabaya.

“Saya sengaja mengajukan ke pemerintah agar rumah leluhur ini ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” terang Robert.

Pengajuan Robert ini bukan tidak punya alasan. Menurutnya, Rumah Abu Han ini adalah wujud pluralisme di Surabaya dan bisa menjadi objek edukasi.

“Rumah Abu Han ini menyimpan perpaduan gaya arsitektur. Ada gaya Jawa karena berdiri di bumi Jawa. Ada karakter kolonial karena dibangun di era Pemerintahan Hindia Belanda, dan tentunya ada gaya Tionghoa karena milik warga Tionghoa,” papar Robert.

Kala itu, Robert mengajukan ke Tri Rismaharini (saat itu wali kota Surabaya). Alasan lain, kata Robert, adalah untuk mengamankan bangunan bersejarah ini karena pada suatu waktu di era rezim Soeharto, bangunan ini nyaris dirobohkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Makanya, adanya penetapan sebagai bangunan cagar budaya adalah suatu perlindungan hukum terhadap aset itu.

Robert juga menceritakan, di era Orde Baru banyak kebijakan pemerintah mengebiri kebebasan warga etnis Tionghoa. Akibatnya, rumah ini menjadi seolah mati.

“Lalu, ada orang yang menganggap bahwa rumah ini tidak bertuan. Pihak itu kemudiam bertindak seolah sebagai pemilik dan mengiklankan untuk dijual. Setelah tiga kali diiklankan di surat kabar yang tidak terkenal, dan tidak ada yang berminat, lantas aset ini dilimpahkan ke Balai Peninggalan Harta,” jelas Robert.

Kata Robert, pihak Balai Peninggalan Harta juga mengiklankan Rumah Abu Han di surat kabar sebanyak tiga kali di media yang tidak terkenal dan tidak banyak dibaca orang.

Baca Juga  Penggunaan Aksara Jawa di Kantor Kantor Pemerintah Kota Surabaya Bisa Dilombakan.

Skemanya, jika kemudian tidak ada respons, maka orang yang mengatasnamakan pemilik bisa berbuat apa yang dia mau terhadap rumah tersebut. Bisa jadi kemudian dibongkar untuk kepentingannya.

“Untungnya saya ini diberitahu teman. Dia bertanya, apakah saya menjual rumah itu? Saya kaget. Saya bilang saya tidak memasukkan ke Balai Peninggalan Harta. Lalu saya ke sana dengan membawa surat-surat rumah. Karena saya bisa menunjukkan semua surat surat, maka proses oleh Balai Peninggalan itu berhenti,” jelas Robert.

Dari peristiwa itulah, untuk mengamankan aset itu, Robert mengajukan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, sebagai bagian dari penyelamatan dan perlindungan.

Robert, yang juga konsultan hukum, mengingatkan ke publik bahwa praktik-praktik ini masih bisa saja terjadi di era sekarang. Di mana ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin menguasai aset yang dipandang nganggur. Banyak bangunan di Surabaya yang terlihat nganggur.

Dari pengalaman nyata Robert Han terkait Rumah Abu Han, mestinya bisa jadi pelajaran berharga bagi warga Surabaya. Termasuk Pemerintah Kota Surabaya. Karena kota ini memandang bangunan-bangunan bersejarah sebagai aset yang bermanfaat untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaa dan pariwisata. (nanang purwono)

 

Artikel Terkait

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x